PKS NEWS UPDATE:
« »

Jumat, 25 November 2011

Pemerintah Harus Hilangkan Diskriminasi Status Guru


Jakarta -
Masih adanya kesenjangan pendapatan, tunjangan, dan fasilitas yang diterima oleh guru tidak tetap (honorer), menunjukkan bahwa pemerintah berlaku diskriminatif dengan mengelompokkan status guru.

Berdasarkan data yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Kemdiknas (sekarang Kemdikbud, red) tahun 2010, pemerintah menggolongkan guru menjadi tiga kelompok, yaitu Guru PNS, PNS Depag, PNSDPK, Guru Bantu, Guru Honor Daerah, Guru Tetap Yayasan, dan Guru Tidak Tetap. Penggolongan inilah yang dianggap berakibat pada perbedaan pendapatan, tunjangan, dan fasilitas yang mereka terima. Hal itu dikatakan anggota Komisi X DPR Raihan Iskandar dalam rilisnya, Jumat (25/11).

"Kesenjangan pendapatan itu misalnya, terlihat dari penghasilan yang diterima oleh guru PNS yang bisa mencapai Rp 6 juta setiap bulan. Di pihak lain, secara kontras, guru tidak tetap (honorer) hanya mendapatkan honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang besarnya bervariasi mulai dari Rp 200 ribu/bulan sampai Rp 500 ribu/bulan," ujar ; Raihan.

Padahal, menurut Raihan, tugas yang dilakukan oleh para guru tidaklah berbeda. Para guru memiliki tugas yang sama yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Bahkan, Raihan banyak menemukan kasus, misalnya tugas yang seharusnya dikerjakan oleh guru tetap, justru dilakukan oleh guru honorer.

Menurut anggota DPR dari Fraksi PKS ini, masih adanya perlakuan yang diskriminatif juga menunjukkan bahwa pemerintah belum sepenuhnya menempatkan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Guru dan Dosen tersebut.

"Pemerintah harus memberikan kesempatan yang sama bagi semua guru, baik guru tetap, maupun honor untuk mendapatkan haknya sebagai tenaga profesional tersebut. Pasal 34 ayat (1) UU Guru dan Dosen tersebut menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat."

Karena itu, anggota DPR Dapil Nanggroe Aceh Darussalam II ini mengingatkan, momentum Hari Guru tanggal 25 November ini, jangan sekadar dijadikan ajang pidato seremonial belaka, tapi harus benar-benar menunjukkan keseriusan pemerintah untuk menghilangkan kebijakan-kebijakan yang diskriminatif di kalangan guru.


Sumber : jurnalparlemen.com

0 komentar:

Posting Komentar



 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons | Re-Design by PKS Piyungan